Suara.com - Partai Ummat tidak bakal berhenti melangkah memperjuangkan diri demi Pemilu 2024. Karena tidak lolos sebagai peserta pemilu, Partai Ummat bakal melayangkan gugatan ke Bawaslu.
Rencananya tim kuasa hukum Partai Ummat bakal menyambangi Bawaslu pada Jumat (16/12/2022) ini.
"Tim hukum Partai Ummat akan mendaftar gugatan ke Bawaslu Jumat, kira-kira habis Jumatan," kata Wakil Ketua Umum Partai Ummat Buni Yani melalui keterangannya dikutip Jumat.
Buni Yani mengaku kalau tim hukum telah mengantongi seluruh bukti adanya pelanggaran di balik tidak lolosnya Partai Ummat menjadi peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Bersyukur PDIP Tetap Pakai Nomor Urut 3 di Pemilu 2024, Sekjen Hasto: Salam Metal
Sementara itu, Ketua Tim Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana menilai tidak lolosnya partai yang didirikan Amien Rais tersebut sengaja dilakukan. Caranya ialah dengan menyatakan Partai Ummat tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
"Karena sikap kritisnya yang dikhawatirkan mengganggu unsur kekuasaan yang alergi dengan kontrol dan takut dengan kuatnya checks and balances," tutur Indra.
"Permohonan sengketa proses pemilu akan disampaikan kepada Bawaslu RI, untuk membuktikan kedzaliman yang ditimpakan kepada Partai Ummat."